Islam
menghendaki ummatnya selalu menjaga
kebersihan dan keindahan agar membuat orang lain merasa nyaman saat
berinteraksi dengan mereka.
Namun tidak boleh terlalu berlebihan. Tidak boleh
tebar pesona. Karena pada akhirnya akan mengundang kemudharatan. Dapat
mengundang fitnah.
Orang yang tebar pesona akan menjadi riya apabila dikagumi
banyak orang. Orang yang tebar pesona akan membuat pasangannya cemburu apabila
sudah menikah. Tetapi bila belum menikah, akan membuat banyak orang patah hati
karena harus bersaing dengan banyak orang untuk mendapatkannya.
Tidak
dapat dipungkiri bahwa setiap manusia punya potensi untuk disukai lawan jenis.
Yang dinamakan ketertarikan adalah fitrah manusia. Namun apabila sengaja
dibuat-buat agar orang lain tertarik kepadanya, maka itu sudah tidak sesuai
dengan syariat.
Di
Aceh, wanita-wanita dewasa wajib memakai busana muslim, atau seteidaknya
menutup aurat. Supaya mereka terjaga kesuciannya. Karena Aceh berkiblat kepada
hukum Islam. Walaupun demikian, tidak semuanya menjalankan dengan benar.
“katakanlah kepada perempuan yang
beriman agar mereka menahan pandangannya, agar mereka mengendalikan kemaluan
mereka”
Kenapa
Allah menekankan kepada pandangan mata dan kemaluan? Karena pandangan mata yang
dapat membuata orang terpesona, bergairah, dan larinya kepada syahwat kemaluan.
“katakanlah kepada laki-laki yang
beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
apa yang mereka perbuat.’” (QS. An-Nur [24] : 30).
Kendalikan
pandangan dan kemaluan bukan saja diperintahkan kepada perempuan saja. Tapi
laki-laki juga sama.
Seandainya
seorang muslim punya pesona. Janganlah dia menebar pesona kepada orang lain,
tetapi tebarlah pesonanya kepada yang berhak menerimanya.
Islam memerintahkan wanita-wanita yang sudah menikah untuk tampil cantik didepan suaminya. Tetapi kebalikannya Islam melarang wanita-wanita muslim berpenampilan berlebihan didepan umum, memakai wewangian saat berpergian dan melakukan hal lain yang melanggar syariat Islam.
Islam memerintahkan wanita-wanita yang sudah menikah untuk tampil cantik didepan suaminya. Tetapi kebalikannya Islam melarang wanita-wanita muslim berpenampilan berlebihan didepan umum, memakai wewangian saat berpergian dan melakukan hal lain yang melanggar syariat Islam.
Menjaga
pandangan dari hal-hal yang dilarang memang perkara yang sangat sulit apalagi
di zaman sekarang ini. Hal-hal yang diharamkan untuk dipandang hampir ada
disetiap tempat, di pasar, di rumah sakit, di pesawat, bahkan di tempat-tempat
ibadah.
Majalah-majalah, koran-koran, televisi, gedung-gedung bioskop penuh dengan gambar-gambar wanita yang berpenampilan vulgar.
Majalah-majalah, koran-koran, televisi, gedung-gedung bioskop penuh dengan gambar-gambar wanita yang berpenampilan vulgar.
Syukur
alhamdulillah, di Aceh masih lumayan terjaga. Tidak separah di kota-kota lain.
Majalah-majalah porno tidak banyak diperdagangkan dengan bebas, koran-koran
juga insyaallah selama ini terjaga, televisi yang mungkin belum dapat dicegah
karena tayangannya dari pusat.
Dan lebih syukur lagi, pemerintah Aceh hingga saat ini tidak mengizinkan berdirinya Bioskop.
Dan lebih syukur lagi, pemerintah Aceh hingga saat ini tidak mengizinkan berdirinya Bioskop.
Allau’alam
bissawab
No comments:
Post a Comment